Istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Privasi ini mempunyai arti sebagai berikut kecuali didefinisikan lain atau konteksnya berbeda:
● “Afiliasi” berarti setiap pihak yang mengendalikan atau dikendalikan oleh, pihak yang berada dalam satu pengendalian dengan, atau perusahaan dengan mayoritas anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang sama dengan, Perusahaan.
● “Anggota KasAnak” atau “Peserta” adalah Pengguna Program KasAnak yang ikut serta bergabung menjadi peserta polis asuransi individu yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi.
● “Akun Pengguna” adalah profil pribadi Pengguna yang terdaftar dan tersimpan di dalam Program KasAnak.
● “Anda” atau “Pengguna” atau “Kamu” adalah setiap individu yang mengakses, menggunakan, dan memanfaatkan layanan-layanan yang telah disediakan di dalam Program KasAnak untuk mendapatkan informasi atas produk asuransi yang tersedia, serta turut menjadi peserta polis individu dan klaim atas asuransi yang digunakan.
● “Data Pribadi” berarti informasi yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Anda sebagaimana Kami tentukan dari waktu ke waktu, antara lain, nama, alamat dan nomor telepon seluler.
● “Metadata” berarti segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Program yang terjadi melalui Program, termasuk Data Pribadi.
● “Data” adalah Data Pribadi dan Metadata.
● Program KasAnak (“KasAnak” atau “Program”) adalah program kampanye pemasaran Amar Sejahtera Individu yang dipromosikan melalui saluran distribusi digital merupakan produk asuransi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa).
● “Kami” atau “Perusahaan” berarti Amanah Githa.
● “Cookies” berarti file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.
● “Penerima Manfaat” adalah anggota keluarga inti yang dapat mengajukan bantuan saat darurat atau yang biasa disebut dengan Ahli Waris.
● “Perusahaan Asuransi” adalah PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertindak sebagai penanggung dan yang menjamin Produk Asuransi kepada Tertanggung dan yang menerbitkan atau menerbitkan kembali polis asuransi.
● “Pihak” adalah Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Amanah Githa secara sendiri-sendiri, dan “Para Pihak” adalah secara bersama-sama.
● “Penyedia Vendor Digital” adalah perusahaan penyelenggara platform yang ditugaskan oleh Amanah Githa untuk membuat website KasAnak, yaitu PT Kita Bisa Indonesia, yang sudah memiliki izin PSE Kominfo dan ISO 27001:2013.
● “Pihak Ketiga” adalah perusahaan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Amanah Ghita dan memasarkan produk dan/ atau jasa yang ditawarkan secara terpisah pada Program ini.
● “Syarat dan Ketentuan” berarti syarat dan ketentuan penggunaan Program yang berlaku dan mengikat Perusahaan dan Pengguna sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.