Halaman 1 dari 1

Formulir Pendaftaran KasAnak

Syarat dan Ketentuan Umum Kas Anak

Selamat datang di Program KasAnak.
Penting
PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (“Amanah Githa”) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Amanah Githa memiliki izin No. KEP-539/KM.10/2012 dari Menteri Keuangan (“Menkeu”) dalam melakukan usaha di bidang asuransi jiwa syariah dalam hal ini tidak terbatas dalam menyediakan produk asuransi individu.
Dalam menyediakan saluran distribusi digital untuk menawarkan produk asuransi secara daring, Amanah Githa bekerjasama dengan Penyedia Vendor Digital yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) dengan nomor 01856/DJAI.PSE/10/2019 dan memenuhi ISO 27001:2013 dengan nomor sertifikasi IS 736279.
Amanah Githa dapat memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Syarat & Ketentuan atau kebijakan lainnya setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui kanal-kanal komunikasi.
Di dalam Syarat & Ketentuan ini, Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Amanah Githa secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Syarat & Ketentuan ini wajib dibaca dengan cermat sebelum menggunakan Program ini. Dengan mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Program ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan ini. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan Pengguna ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Program ini.
Pengguna sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini. Pertanyaan lainnya produk asuransi, pengguna dapat menanyakan langsung melalui [email protected].

Definisi dan Intepretasi

a. Anggota KasAnak atau Peserta adalah Pengguna Program KasAnak yang ikut serta bergabung menjadi peserta polis asuransi individu yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi.
b. Akun Pengguna (“Akun”) adalah profil yang memuat data pribadi dari Pengguna yang terdaftar dan tersimpan di dalam Program KasAnak.
c. Perusahaan Asuransi adalah PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertindak pengelola dan yang mengelola Produk Asuransi kepada Peserta dan yang menerbitkan atau menerbitkan kembali polis asuransi.
d. Pengguna adalah setiap individu yang mengakses, menggunakan, dan memanfaatkan layanan-layanan yang telah disediakan di dalam Program KasAnak untuk mendapatkan informasi atas produk asuransi yang tersedia, serta turut menjadi peserta polis individu dan klaim atas asuransi yang digunakan.
e. Penyedia Vendor Digital adalah perusahaan penyelenggara platform yang ditugaskan oleh Amanah Githa untuk membuat website KasAnak, yaitu PT Kita Bisa Indonesia, yang sudah memiliki izin PSE Kominfo dan ISO 27001:2013.
f. Pihak Ketiga adalah perusahaan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Amanah Githa dan bermitra atas produk dan/ atau jasa yang ditawarkan secara terpisah pada Program ini.
g. Program atau KasAnak adalah program kampanye pemasaran Amar Sejahtera Individu yang dipromosikan melalui saluran distribusi digital merupakan produk asuransi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa).

Persetujuan

a. Pengguna setuju atas hal-hal sebagai berikut:
i. mengakses dan menggunakan Program KasAnak hanya untuk tujuan yang sah dan dengan cara yang sah, setiap saat, dan juga setuju untuk melakukan aktivitas apapun terkait layanan yang disediakan di dalam Program KasAnak dengan itikad baik;
mematuhi seluruh syarat dan ketentuan pada Program KasAnak termasuk syarat dan ketentuan pada masing-masing produk asuransi yang disediakan, pemberitahuan, kebijakan privasi, dan instruksi apapun terkait penggunaan Program KasAnak;
ii. menjamin agar informasi atau data apa pun yang Anda serahkan atau berikan di Program KasAnak terkait layanan bersifat akurat dan nyata.
b. Dengan mengakses dan menggunakan Program KasAnak, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah individu yang secara hukum berhak untuk memasuki perjanjian yang mengikat di bawah hukum Republik Indonesia, dalam Syarat dan Ketentuan berikut ini, dan bahwa Anda berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang di bawah perwalian. Jika Anda berusia minimal 18 tahun namun di dalam perwalian, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah memperoleh izin dari wali hukum Anda, kecuali Anda menyatakan sebaliknya. Dengan memberikan persetujuan, wali hukum Anda setuju untuk bertanggung jawab atas: (i) semua tindakan Anda terkait akses ke dan penggunaan Program KasAnak; (ii) biaya apa pun terkait keikutsertaan Anda atas polis asuransi; dan (iii) kepatuhan Anda terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak memperoleh izin dari wali hukum, Anda harus berhenti mengakses Program KasAnak. Pihak Kitabisa maupun Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kejadian apapun jika anda tetap menjalani aktivitas pada Kas Anak tanpa persetujuan wali hukum.
c. Anda wajib untuk merahasiakan dan tidak akan menyalahgunakan informasi yang Anda terima dari penggunaan Program KasAnak. Anda akan memperlakukan KasAnak serta Perusahaan Asuransi dengan hormat dan tidak akan melakukan perilaku atau aktivitas tidak sah, mengancam, atau melecehkan saat menggunakan layanan.
d. Dalam menggunakan Program KasAnak, Anda dilarang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Indonesia serta dapat memberikan dampak kerugian baik secara materiil maupun imateriil terhadap Amanah Githa, serta pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Program KasAnak beserta dengan layanannya.

Penggunaan Layanan

a. Anda harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di Program KasAnak, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi secara terpisah.
b. Anda disarankan untuk membaca terlebih dahulu atas informasi dari produk asuransi yang ditawarkan di dalam Program KasAnak sebelum Anda melakukan transaksi.
c. Anda mengakui dan setuju bahwa setiap informasi, dokumen pribadi dan pernyataan yang Anda buat dan berikan dalam permohonan keikutsertaan produk asuransi akan menjadi dasar kontrak asuransi dan Anda menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan termasuk namun tidak terbatas pada dokumen pribadi dan pernyataan adalah benar, tepat dan lengkap. Anda mengetahui dan menyadari bahwa apabila terdapat informasi yang tidak benar, tidak tepat dan tidak lengkap, maka polis asuransi dapat dibatalkan atau tidak berlaku.
d. Kegagalan dalam membayar kontribusi (patungan) dari produk asuransi yang telah Anda beli, dapat mengakibatkan asuransi Anda berakhir atau kadaluarsa.
e. Anda mengetahui dan setuju bahwa Perusahaan Asuransi penyedia asuransi individu ataupun Program KasAnak dapat menghubungi Anda sewaktu-waktu jika diperlukan.

Proses dan Tanggung Jawab Keikutsertaan

a. KasAnak sebagai program kampanye pemasaran Amanah Githa yang manfaat diluar produk asuransi disediakan oleh pihak ketiga, tidak melakukan penjaminan atas risiko serta menerbitkan polis selayaknya Perusahaan Asuransi.
b. KasAnak hanya membantu Anda dalam keikutsertaan asuransi individu dengan manfaat dan kontribusi yang sesuai dengan pilihan Anda. Keputusan untuk melakukan keikutsertaan dan pemilihan produk asuransi adalah sepenuhnya kebebasan Anda dan Anda bertanggungjawab untuk pilihan akhir dari produk asuransi tersebut.
c. Anda wajib membaca dan memahami informasi yang sudah disajikan sebelum melanjutkan keikutsertaan ke proses pembayaran. KasAnak tidak bertanggung jawab apabila ada informasi yang tidak benar, tidak tepat atau tidak lengkap terkait data kepesertaan Anda dalam keikutsertaan produk asuransi karena polis dapat dinyatakan batal dan tidak berlaku. Perusahaan Asuransi berhak sepanjang masa kepesertaan untuk melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan data kepesertaan Anda.

Pembayaran

a. Atas konfirmasi pengajuan asuransi Anda, Anda diwajibkan untuk lanjut ke proses pembayaran atas produk asuransi dengan kontribusi yang Anda pilih. Anda dapat memilih kanal pembayaran yang telah disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Anda memahami dan menyetujui bahwa kontribusi tersebut bukan merupakan jaminan dari Perusahaan Asuransi untuk pengelolaan Dana Tabarru’ antar peserta, menyediakan perlindungan atau menerbitkan polis.
b. Anda bertanggung jawab penuh atas keikutsertaan yang anda buat dan kerugian Anda yang timbul (baik sengaja maupun tidak sengaja) akibat kesalahan atau ketidakcocokan dalam memberikan data dan informasi pada saat transaksi keikutsertaan polis asuransi yang mengakibatkan polis asuransi menjadi tidak valid. Anda sebaiknya membaca dan memahami seluruh informasi yang diberikan sebelum memproses apapun. Anda harus merujuk pada informasi Produk Asuransi terkait dan mempertimbangkan apakah suatu Produk Asuransi sesuai dengan Anda sebelum melakukan transaksi apapun. Sejauh yang kami ketahui, informasi yang kami sediakan sehubungan dengan risiko, manfaat, kewajiban dan biaya-biaya terkait dengan Produk Asuransi yang ditawarkan adalah benar dan tidak menyesatkan. Selain yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, kami dan/atau afiliasi dan/atau Perusahaan Asuransi tidak akan berkewajiban atas kerugian dan kerusakan apapun yang Anda derita sebagai akibat kepercayaan anda atas informasi, sumberdaya, layanan, produk dan peralatan yang kami sediakan.
c. KasAnak tidak memberikan jaminan apapun dalam ketepatan waktu pengembalian dana ke rekening Anda.
d. Sejauh yang diizinkan oleh hukum, Perusahaan Asuransi ataupun KasAnak tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan kontribusi sukarela atas keikutsertaan polis asuransi Anda.

Produk dan/atau Jasa Pihak Ketiga

a. Pengguna memahami bahwa produk dan/ atau jasa yang ditawarkan Pihak Ketiga memiliki ketentuan yang terpisah yang terdapat di dalam masing-masing produk dan/ atau jasa.
b. Pengguna diharapkan untuk membaca terlebih dahulu ketentuan yang terpisah pada masing-masing produk dan/ atau jasa dari Pihak Ketiga sebelum memutuskan untuk menghubungi, menggunakan dan/ atau bertransaksi atas produk dan/ atau jasa dari Pihak Ketiga tersebut.
c. Pengguna memahami bahwa segala hubungan dan/ atau transaksi dengan Pihak Ketiga akan dilakukan secara terpisah dan secara luring di luar dari Program ini, sehingga Pengguna setuju untuk melepaskan Amanah Githa dan/ atau Penyedia Vendor Digital dari segala kerugian, tuntutan maupun gugatan yang dapat terjadi akibat dari hubungan dan/ atau transaksi dengan Pihak Ketiga tersebut. Untuk menghindari keraguan, Amanah Githa dan/ atau Penyedia Vendor Digital dapat memberikan bantuan terhadap Pengguna untuk menghubungkan dengan Pihak Ketiga, jika diperlukan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

a. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa seluruh isi, materi, dan komponen lainnya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada logo, grafis, ikon dan header) yang tersedia pada program ini adalah merupakan hak kekayaan intelektual milik Amanah Githa yang dilindungi oleh hukum.
b. Tanpa adanya izin tertulis dari Amanah Githa, Pengguna tidak berhak untuk menjual, melisensikan, menyewakan, memodifikasi, mendistribusikan, menyalin, memperbanyak, mengirimkan, mempublikasikan tampilan, memperlihatkan kepada publik, menerbitkan, mengadaptasi, mengedit, atau membuat karya turunan dari isi atau materi yang terdapat pada Program KasAnak.

Ganti Rugi

Anda setuju untuk membela, mengganti rugi (dan tetap mengganti rugi) dan membebaskan Amanah Githa dan/ atau Penyedia Vendor Digital, asetnya (Program, dan sebagainya), direktur, pejabat, karyawan dan/atau penerima pengalihannya, termasuk juga pihak ketiga dari dan terhadap setiap tuntutan, kerugian, biaya, putusan, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara sewajarnya), yang timbul sehubungan dengan hal-hal di luar kendali Amanah Githa dan/ atau Penyedia Vendor Digital atau pihak ketiga lainnya.

Larangan

a. Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas palsu, memalsukan identitas diri sebagai Pengguna, dan menggunakan nomor handphone dan/atau alamat e-mail yang palsu dan/atau tidak valid.
b. Pengguna tidak diperbolehkan menggunakan Program KasAnak untuk:
i. Mengirim informasi, teks, gambar, dokumen (file), tautan (link), atau perangkat lunak kecuali yang berhubungan dengan penggunaan web secara resmi atau untuk menanggapi permintaan informasi spesifik oleh KasAnak.
ii. Menciptakan dan/atau menggunakan alat dan/atau program otomatis yang bertujuan untuk memanipulasi data pada Program KasAnak, termasuk, tetapi tidak terbatas pada (i) melakukan perambanan (crawling); dan (ii) transaksi jual beli otomatis.
iii. Melakukan suatu tindak pidana dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan/atau pencurian.
iv. Memberikan virus, worm, trojan horse, dan/atau kode berbahaya lainnya.
v. Mendapatkan akses tidak resmi ke setiap sistem komputer milik KasAnak.
vi. Menyerang, melanggar kerahasiaan data pribadi atau hak milik (termasuk hak atas kekayaan intelektual) dari KasAnak, setiap orang dan/atau kelompok tertentu.
vii. Memodifikasi dan/atau memperoleh akses secara ilegal pada setiap komponen.
viii. Melakukan hal-hal yang melawan hukum dan/atau dapat merusak atau mencemarkan nama baik KasAnak dan/atau pihak-pihak yang bekerja sama dengan KasAnak.
ix. Mengumpulkan informasi tentang Pengguna lain untuk alasan apapun, termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada komunikasi komersial apapun yang tidak diinginkan Pengguna lainnya.

Penyelesaian Sengketa

a. Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Indonesia. Setiap perselisihan, tindakan, tuntutan atau aksi yang timbul atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini antara Peserta dan/ atau Pemegang Polis dengan Amanah Githa harus diselesaikan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang berdomisili di Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950 (“LAPS SJK”), sesuai dengan Peraturan LAPS SJK sebagaimana yang berlaku atau dapat diubah dari waktu ke waktu (“Peraturan“).
b. Proses arbitrase akan dilakukan oleh majelis arbiter yang terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter (“Majelis Arbitrase”).
c. Majelis Arbitrase wajib melakukan arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai arbitrase yang berlaku di Indonesia.
d. Tidak ada pihak yang berhak untuk memulai atau mengajukan upaya hukum di pengadilan sehubungan dengan perselisihan sampai hal tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Arbitrase sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini dan kalaupun diperbolehkan, maka hal tersebut hanyalah untuk melaksanakan eksekusi putusan arbitrase.
e. Arbitrase harus diselenggarakan di Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan biaya arbiter wajib ditanggung bersama oleh seluruh pihak, dengan ketentuan bahwa Majelis Arbitrase mungkin mengharuskan biaya tersebut dibebankan menurut cara lainnya yang ditentukan perlu oleh Majelis Arbitrase agar klausul arbitrase ini dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku.
f. Para Pihak dengan tegas menyetujui bahwa: (i) keputusan harus dibuat berdasarkan suara terbanyak para arbiter; (ii) Majelis Arbitrase harus menyebutkan dasar bagi putusannya secara tertulis; dan (iii) kewenangan Majelis Arbitrase akan tetap berlaku sampai suatu keputusan arbitrase yang bersifat final dan akhir telah dibuat oleh Majelis Arbitrase.
g. Terhitung sejak dimasukkannya permohonan arbitrase ke Majelis Arbitrase sampai dengan dibuatnya keputusan arbitrase yang bersifat final oleh Majelis Arbitrase, Para Pihak akan tetap melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, terlepas dari keputusan yang dibuat oleh Majelis Arbitrase.

Penggunaan Konten

a. Setiap Pengguna, blogger atau pemilik situs website dilarang untuk menyalin, mengutip sebagian atau seluruh informasi tanpa mencantumkan link sumber dari semua aset yang dimiliki KasAnak. Tautan yang digunakan harus memberikan tautan langsung ke halaman yang dijadikan referensi.
b. Pengguna setuju untuk membebaskan KasAnak dan Perusahaan Asuransi dari segala tindakan dan pelanggaran akibat penggunaan informasi yang ada di situs ini. Segala tindakan menyalin atau menggandakan informasi tanpa mencantumkan sumber dari KasAnak, akan diproses melalui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.